JAKARTA - Propam Polri mengatakan faksinya tengah membahas pengajuan permintaan banding yang disodorkan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Bekas Kadiv Propam Polri ajukan banding karena menampik dikeluarkan dari lembaga Polri.
"Sedang berproses," kata Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono ke reporter, Sabtu (27/8/2022).
Syahar menjelaskan jika nanti keputusan diterima atau tidak permintaan itu akan ditetapkan Komisi Code Etik Karier (KKEP) banding.
"Kelak keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP banding," ujarnya.
Sebelumnya telah dikabarkan, menyebutkan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memiliki waktu tiga hari untuk ajukan banding secara tercatat sama sesuai ketentuan yang ada.
Dijumpai, Ferdy Sambo memilih untuk ajukan banding atas penghentian secara tidak hormat (PTDH) alias pemberhentian dari Polri selesai jalani sidang kaidah.
"Yang berkaitan sesuai Pasal 69 yang berkaitan diberi peluang untuk sampaikan banding secara tercatat tiga hari kerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo ke reporter, Jumat (26/8/2022) pagi hari.
Dedi menjelaskan Komisi Code Etik Polisi (KKEP) memiliki waktu 21 hari untuk menyikapi banding yang disodorkan Ferdy Sambo.
Selanjutnya, Dedi menyebutkan Ferdy Sambo akan terima hasil keputusan banding yang disodorkan dirinya.
"Ketetapannya apa ketetapannya itu sama dengan keputusan yang dikatakan di hari ini, atau ada peralihan. Yang terang yang berkaitan telah terima apa saja keputusan yang hendak diambil oleh sidang banding nanti," katanya.
Posting Komentar