
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait usulan Bharada E.
kepada Panitera.
Hast mengatakan, instansi yang dipimpinnya akan segera mengirimkan surat ke Bareskrim Polri karena JC berada di bawah pengawasan LPSK.
Hasto menjelaskan bahwa siapa pun yang ingin melamar JC harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk tidak menjadi pemeran utama. Selanjutnya, bersiaplah untuk mengklarifikasi peran semua orang yang terlibat, termasuk atasan Anda.
iklan
Lebih lanjut dijelaskan bahwa informasi yang diberikan oleh pihak yang mengajukan JC harus berdampak material terhadap proses pidana, termasuk potensi ancaman yang dihadapi oleh pihak yang bersangkutan. tentu sangat besar,” ujarnya.
Oleh karena itu, LPSK sejak awal telah menyatakan bahwa meskipun Bharada E adalah tersangka, ia tetap dapat menjadi JC. Hasto mengatakan mereka yang mengajukan JC memiliki hak khusus untuk menyimpan catatan kasus dan tempat penahanannya terpisah dari pelaku lainnya.
“Pemohon JC juga berhak atas pengurangan hukuman dan surat perintah lainnya,” katanya.
Dia menegaskan bahwa Bharada E masih menjadi pemohon JC. Petugas LPSK tidak bisa bertemu langsung dengan Bharada E dan Bareskrim Polri terkait pengajuan JC dalam kasus Brigadir J.
Posting Komentar