Pengacara Sebut Ferdy Sambo Curi 4 Rekening Brigadir J

 


Jakarta - Pengacara Brigadir Nofrianyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan rekening  kliennya diduga dicuri oleh Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Dia mengatakan ada empat akun, ponsel dan laptop. 

 "Seperti yang saya katakan sebelumnya, empat rekening  almarhum (Yoshua)  dikuasai atau dicuri oleh tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Ponselnya, ATM di empat Bank, laptop bermerek Asus, dll", kata Kamaruddin. di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (16 Agustus 2022). 

 Kamaruddin menyatakan, ada transaksi setelah kematian Brigadir J, tepatnya pada  11 Juli 2022. Rekening Brigadir J disebut telah mengirimkan uang kepada salah satu tersangka. 

 "Sudah dikonfirmasi sebelumnya, seperti yang saya katakan bahwa pada 11 Juli 2022  masih transaksi, orang mati mengirim uang. Bisakah Anda bayangkan kejahatannya?" ia berkata. 

"Itu masih transaksi orang mati, Mengirimkan uang, bisa dibayangkan kejahatannya. Orang mati, dalam hal ini almarhum melakukan transaksi uang, mengirim uang ke rekening salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan hal ini tentu merupakan kejahatan yang melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum, Rp200 juta ditransfer ke rekening salah satu tersangka," katanya. 

 

4 Tersangka meninggalnya Brigadir J

Untuk diketahui, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, 3 tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM). 

 Dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E  untuk menembak Brigadir J. Selain perintah tersebut, IrJen Ferdy Sambo diduga memalsukan kronologi  pembunuhan  menjadi baku tembak. 

 iklan

 Sementara itu, Bripka RR dan KM  berperan membantu dan menyaksikan Bharada E menembak korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana, subsider pasal pembunuhan. 

 Ferdy Sambo  ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis (11 Agustus), ia pertama kali diinterogasi setelah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Dalam penulisan berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama