JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku telah merekayasa pembunuhan Brigjen Nofrianyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Jenderal J. Atas perbuatannya itu, Sambo pun menyampaikan permintaan maaf kepada Polri kepada Polri. Kapolri. , Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis. Arman mengirim pesan Sambo yang tertulis di ponselnya di rumah Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan pada Kamis (8 November 2022).
Dalam pesan yang dibacakan Arman, Sambo mengaku melakukan itu untuk melindungi dan membela martabat keluarganya.
“Saya adalah kepala keluarga dan niat saya murni untuk menegakkan dan melindungi martabat dan kehormatan keluarga yang saya junjung tinggi,” katanya.
Demikian keterangan lengkap Irjen Sambo yang dibacakan Arman Hanis:
Ijinkan saya sebagai manusia yang tak terpisahkan dari kesalahan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya, terutama kepada rekan-rekan Polri, keluarganya dan masyarakat luas. orang-orang yang terpengaruh oleh tindakan saya, salah informasi dan memulai pertengkaran dalam kasus Duren Tiga yang terjadi pada saya dan keluarga saya.
Saya akan mematuhi semua proses hukum yang sedang berlangsung dan selanjutnya akan dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.
Saya adalah kepala rumah tangga dan itu adalah satu-satunya niat saya untuk menegakkan dan melindungi martabat dan kehormatan keluarga yang sangat saya sayangi.
Kepada suatu instansi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya Kapolri yang sangat saya hormati, saya mohon maaf dan khususnya kepada rekan-rekan saya di kepolisian yang terkena dampak langsung. maaf. Sekali lagi saya mohon maaf atas berbagai penafsiran dan informasi yang diberikan yang tidak jujur dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap organisasi Polri.
Izinkan saya untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang telah saya ambil berdasarkan hukum yang berlaku.
4 Tersangka meninggalnya Brigjen J
Sebagai informasi,
4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Brigjen J. Selain Ferdy Sambo, 3 tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer (RE), Warrant Officer Ricky Rizal (RR), dan Benteng Ma'ruf (KM).
Dalam kasus ini, Bharada E diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memberi perintah, Irjen Ferdy Sambo juga diduga memalsukan kronologi pembunuhan menjadi baku tembak.
Sementara itu, Bripka RR dan KM membantu dan membantu Bharada E menembak korban. Mereka didakwa dengan pembunuhan berencana, sub-hitungan pembunuhan.
Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob. Hari ini, dia diperiksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir Jenderal J. Saat berita acara pemeriksaan (BAP) ditulis, Sambo mengaku merencanakan pembunuhan itu karena Brigjen J telah melakukan sesuatu yang mencemarkan martabat keluarga.
31 Polisi Terdakwa Pelanggaran Etik
Sedikitnya 31 Polisi Diduga Pelanggaran Kode Etik Terkait Kematian Brigjen J. Mereka Diduga Menghalangi Penyelidikan Kematian Brigjen J.
Mereka Diduga melanggar kode etik profesional atau mengambil langkah-langkah untuk menghancurkan, memusnahkan bukti, mengaburkan atau membuat catatan. Mereka dari Polri di Polda Metro Jaya.
Posting Komentar