Kasus pembunuhan Brigadir J membuat karie Ferdy Sambo sirna.
Ferdy Sambo harus terima nasib karena tingkahnya sendiri.
Awalnya, kasus pembunuhan Brigadir J di dalam rumah dinas Ferdy Sambo sempat menjadi mistis dan banyak keganjilan.
Tetapi, satu demi satu bukti tersingkap sesudah ditelurusi oleh polisi.
sampai pada akhirnya Ferdy Sambo diputuskan jadi terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Sekarang, Irjen Ferdy Sambo sah dikeluarkan secara tidak hormat dari Polri melalui sidang kaidah, Kamis (25/8/2022) tempo hari.
Tetapi siapa kira bukanlah ikhlas terima keputusan itu, Ferdy Sambo malah ajukan banding.
Suami Putri Candrawathi seakan tidak terima dirinya dikeluarkan secara tidak hormat.
Walau sebenarnya dijumpai Ferdy Sambo sebagai dalang dari pembunuhan pengawalnya sendiri, Brigadir J.
Bahkan juga Ferdy Sambo mengikutsertakan beberapa puluh anggota polisi untuk memperlancar laganya itu.
Sekarang dengan optimis, Ferdy Sambo terang-terangan ajukan banding atas pemberhentian dirinya.
"Tetapi minta ijin sesuai pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 perkenankan kami untuk ajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) pagi hari.
Ferdy mengaku kekeliruannya berkaitan jadi otak pembunuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Minta ijin ketua KKEP bagaimana kami berikan pada proses persidangan, kami mengaku semua tindakan dan menyesali semua tindakan yang kami kerjakan pada lembaga Polri," terangnya.
Walau demikian, Ferdy menyebutkan dirinya akan terima hasil keputusan banding yang ia sampaikan.
"Apa saja keputusan banding kami sudah siap untuk melakukan," katanya.
Awalnya, Ferdy Sambo sudah usai melakukan sidang kaidah buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.
Hasilnya, Polri sah lakukan penghentian secara tidak hormat (PTDH) pada Ferdy Sambo.
"Menberikan ancaman penghentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).
Untuk info, Brigadir J meninggal sesudah ditembak di dalam rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Berkaitan itu, Timsus Polri telah memutuskan 5 orang sebagai terdakwa dalam pergerakan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ke-5 orang itu ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijaring dengan Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Dan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijaring dengan Pasal 340 mengenai Pembunuhan Merencanakan Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ke-3 nya mendapatkan sanksi hukuman semakin tinggi dari Bharada E, yaitu hukuman optimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
'Kau Tidak boleh Kurang Ajar' Ferdy Sambo Diamuk Ketua Komnas HAM, Nyali Suami Putri Menciut: Gak Patut Saya
Dalam pada itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik akui sempat gerami Ferdy Sambo.
Karena sangat geramnya, Ketua Komnas HAM sampai memberikan ancaman akan menuntut Ferdy Sambo.
Nyali suami Putri Candrawathi juga ciut sesudah dianya diamuk Ketua Komnas HAM itu.
Iklan
Lacak punyai lacak, amarah Ahmad Taufan Damanik ini pecah saat dianya mengecek Ferdy Sambo 12 Agustus 2022 lalu di Mako Brimob Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.
Tersingkap Taufan akui murka karena Sambo pernah panggil salah satunya komisioner Komnas HAM, yakni Choirul Anam pada Senin (11/7/2022).
Tatap muka Ferdy Sambo dan Anam itu terjadi saat sebelum kasus Brigadir J muncul ke khalayak.
Taufan menerangkan, di tanggal 11 Juli 2022 kira-kira jam 12 siang, Anam yang ditugaskannya jadi liaision officer (LO) berkaitan kerja-sama Komnas HAM dengan Polri sempat minta ijin untuk berjumpa Sambo.
Taufan juga memberinya ijin karena Anam yang bekerja karena itu.
Taufan menerangkan sejauh ini Anam ialah orang yang paling disiplin dalam memberikan laporan tugas padanya.
Hal itu, katanya, terhitung dengan pekerjaannya sebagai LO Komnas HAM dalam kerja-sama dengan Mabes Polri berkaitan pemantauan.
"Ia kan saya kasih pekerjaan karena itu, karena itu ia pergi. Saya ngomong ia paling disiplin ini. Misalkan ingin pergi atau sesudah pulangnya," kata Taufan.
Taufan lalu mengatakan, Anam ungkap pertemuannya dengan Sambo satu hari setelah itu.
"Terus esok pagi baru diterangkan, 45 menit ucapnya (Ferdy Sambo) hanya nangis-nangis, sama seperti yang dilukiskan Pak Mahfud MD (dalam RDP dengan Komisi III DPR RI) itu," kata Taufan.
"Ya ia (Sambo) ngomong, 'Kenapa bukan saya yang bunuh'.
Hanya begitu-begitu. Saya diceritain Anam baru besoknya (selesai tatap muka Anam dan Sambo pada 11 Juli), karena malam itu saya tidak ngelihat ada yang serius.
Jadi saat saya baca informasi sesudah saya main badminton, saya saksikan, loh, saya panggil (Anam) besoknya," kata Taufan.
Dengar narasi Anam itu, Taufan telah menyimpan berprasangka buruk pada Ferdy Sambo.
"Apa tempo hari perbincangannya?' Ia (Anam) katakanlah. 'Wah bahaya ini kamu. Bahaya, Nam'.
Malah dari sejak awalnya saya jadi berprasangka buruk karena itu.
Dengan berpikir kebalikannya," narasi Taufan.
Taufan lalu mengungkit saat dianya menjumpai Sambo di Mako Brimob.
Saat tersebut diakuinya geram pada Sambo karena panggil anak buahnya.
Saat itu, bekas Kadiv Propam Polri itu disebutkan Taufan cuma meminta maaf.
"Saya juga bertanya sama Sambo. 'Kamu apa-apaan kamu panggil Anam?'.
'Minta maaf saya Pak, meminta maaf saya Pak'," tutur Taufan tirukan pengucapan Ferdy Sambo.
Dia lalu bertanya apa Sambo memberi uang ke Anam pada tatap muka itu.
"'Kau kasih uang tidak dengannya?'. 'Nggak, Pak'," kata Taufan.
"Itu direkam, lo, saya ngomong. Jika terjadi apa-apa suatu saat saya membuka itu semua.
'Kau tidak boleh kerjain Komnas HAM'. Geram saya dengannya," ujarnya.
Taufan mengatakan, ia cuma cecar Sambo masalah tatap muka dengan Anam saat di Mako Brimob.
Ia minta kesaksian yang diberi Sambo itu tidak beralih-alih pada hari setelah itu.
"Saya hanya satu saya bertanya, 'Apa yang kamu kerjakan sama sang Anam? Kau tidak boleh kurang ajar sama Komnas HAM'.
Ia minta-minta maaf.
Saya bertanya, 'Kamu kasih uang tidak sama Anam?
Ia ngomong, 'Nggak'.
Ya telah jika terjadi apa-apa kelak kau harus kasih kesaksian yang serupa.
Tidak boleh kelak berbeda.
Saya tuntut kau kelak jika beberapa macam'," narasi Taufan.
"Karena ini untuk saya dan Anam, kami tidak melanjut masa ke-2 .
Ini spekulasi nama baik kami.
Kami bekerja empat tahun lebih, tidak boleh diakali demikian.
Dibuat penilaian-opini kan," pungkas Taufan.
Berkali-Kali Meminta Maaf
Saat tatap muka dengan Taufan Damamik, Irjen Ferdy Sambo berulang-kali mohon maaf karena lakukan pembunuhan.
"Saya salah, saya khilaf. Emosi saya tidak dapat dikontrol.
Tidak selayaknya saya seorang jenderal, tidak sanggup jaga emosi.
Jadi saya salah.
Saya siap dikasih hukuman yang setimpal'," kata Taufan Damanik tirukan perkataan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dicheck Komnas HAM sepanjang sekitaran satu jam.
Bahkan juga bekas Kadiv Propam ini selalu mengungkapkan kekhilafannya sudah membunuh Brigadir J.
Dia kadang-kadang menangis saat disentil masalah ketetapannya mempertaruhkan pengawalnya yang paling junior, Bharada E atau Richard Eliezer.
"Ia nangis, (ngomong) 'Saya salah, Pak
Saya akan usaha memberi kesaksian yang membuat Richard dapat bebas, atau jika dijatuhi hukuman, (hukumannya) enteng," narasi Taufan.
Posting Komentar