Bharada E Siap Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapesy, menjelaskan client-nya siap datang dalam rekonstruksi insiden pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Bareskrim Polri mengagendakan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8/2022).

Ronny mengatakan pihaknya akan berkoorsinasi dengan Instansi Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendatangi Bharada E dalam rekonstruksi itu.

Ronny menjelaskan client-nya perlu hadir dalam rekonstruksi pembunuhan itu karena jadi kolaborator keadilan atau justice collaborator.

"Pada prinsipnya (Bharada E) siap (hadir), hanya kami akan bekerjasama dengan penyidik dan LPSK," kata Ronny dikutip dari Antara pada Senin (29/8/2022).

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo benarkan akan diadakannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di dalam rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Menurutnya, rekonstruksi itu akan diadakan pada Selasa, 30 Agustus 2022 sekita jam 10.00 WIB.

"Info dari penyidik jam 10," kata Irjen Dedi.

Dedi menjelaskan dalam rekonstruksi itu rencananya akan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, dan ke-5 terdakwa.

Kalima terdakwa itu yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi. Mereka dijadwalkan datang dengan ditemani pengacara masing-masing.

Disamping itu, kata Dedi, pihaknya mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam rekonstruksi itu.

"Fokus yang datang besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk terdakwa ditemani penasehat hukumnya," ujar Dedi.

Iklan

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan rekonstruksi akan didatangi ketua team jaksa penuntut umum yang sudah dipilih dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun Kejagung sudah menunjuk sekitar 30 jaksa untuk menjaga penyelesaian kasus pembunuhan itu di persidangan.

"Yang hadir nanti ketua teamnya didampingi beberapa penuntut umum," kata Ketut.

Menurut Ketut, rekonstruksi sebagai metode atau langkah membangun proses pembuktian di tingkat penyelidikan sesudah terdakwa dan saksi-saksi diperiksa.

Karena ada rekonstruksi itu, mempermudah JPU melalukan pembuktian di persidangan lewat reka-ulang tiap peristiwa atau bukti hukum yang ada.

Pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, menjelaskan akan hadir menemani client-nya dalam rekonstruksi itu.

"Insya Allah akan hadir," kata Arman.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama