83 Polisi Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati Menjadi Tersangka



JAKARTA. Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo melakukan pemeriksaan khusus terhadap 83 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 "Timsus per hari ini telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 83 orang," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

 Agung mengatakan dari jumlah tersebut, tak kurang dari 35 pegawai Polri didakwa melakukan pelanggaran etik. Sekarang mereka berada di tempat khusus. 

 “Total 35 orang yang direkomendasikan untuk etik dan 18 ditetapkan tetapi dikurangi 3 tersangka,” katanya. 

 Iklan 

 Dalam kasus ini, polisi menetapkan Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan Brigjen J. Bharada E dan Bripka Ricky sebagai ajudan Sambo, sedangkan Kuat Ma'ruf sebagai pembantu Sambo.

 Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 sehubungan dengan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 338 bersama dengan Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP bersama dengan Bagian 56 KUHP. 

 Baru-baru ini, Putri Candrawathi, istri mantan Kapolri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan Polri sebagai tersangka pembunuhan Brigjen J. 

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan investigasi forensik menyeluruh atas kejahatan tersebut, berdasarkan bukti yang ada dan kasusnya, polisi telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka, ”kata Agung.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama